Empat Warga Aceh Diringkus Polisi saat Hendak Seludupkan Sabu ke Jambi

digtara.com – Empat orang pria diringkus polisi saat hendak seludupkan narkoba ke Kota Jambi, Kamis 22 Oktober 2020 lalu. Seludupkan Sabu ke Jambi
Baca Juga:
Keempat tersangka yakni, MN alias Nazar (34), MR alias Riki (25), JR alias Jas (34) dan ZN alias Din (41). Keempat pelaku merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan keempat pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba yang hendak di seludupkan ke Kota Jambi.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis sabu dari Kota Medan untuk dibawa ke Kota Jambi,” katanya saat konfrensi pers di Makopolsek Patumbak, Selasa (27/10/2020).
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekira pukul 07.30 Wib, diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan mobil nomor polisi BK 1401 AU sedang melintas di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca: Selama Januari-Oktober, 113 Anggota Polri Mayoritas Terlibat Narkoba Dipecat
“Petugas melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Nazar dan Riki,” ungkapnya.
Sabu 5 Kg
Riko menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus teh cina, berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 5.980 gram.
“Kedua tersangka mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal atas suruhan tersangka Jas,” katanya.
Lebih lanjut, mendapatkan informasi itu petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
“Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yakni Jas dan Din di SBPU Jalan Lintas Sumatera Utara Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Batu Bara,” tuturnya.
Kepada Polisi, tersangka Jas dan Din mengaku bahwa keduanya menerima perintah dari tersangka JE yang kini telah menjadi DPO.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Empat Warga Aceh Diringkus Polisi saat Hendak Seludupkan Sabu ke Jambi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
