Simpan Sabu Dalam Kamar, Seorang Pria Diamankan Polisi

digtara.com – Polisi mengamankan satu orang pemakai narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung baru, Kecamatan Medan Maimun, Jumat 16 Oktober 2020 lalu.Simpan Sabu Dalam Kamar
Baca Juga:
Tersangka yakni, Imron (21), ia ditangkap bersama barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil beriskan narkotika jenis sabu-sabu 0,71 gram.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 wib, petugas mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya kepada digtara.com, Senin (26/10/2020).
Ia menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Baca:Â Polisi Gagalkan Pengiriman 4,2 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Lampung
“Setelah mendatangi lokasi, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan di dalam sebuah lemari di kamar tersangka, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Lebih lanjut, Ainul menuturkan berdasarkan adanya barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Makopolsek Medan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ainul.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Simpan Sabu Dalam Kamar, Seorang Pria Diamankan Polisi

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
