Simpan Sabu Dalam Kamar, Seorang Pria Diamankan Polisi
digtara.com – Polisi mengamankan satu orang pemakai narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung baru, Kecamatan Medan Maimun, Jumat 16 Oktober 2020 lalu.Simpan Sabu Dalam Kamar
Baca Juga:
Tersangka yakni, Imron (21), ia ditangkap bersama barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil beriskan narkotika jenis sabu-sabu 0,71 gram.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 wib, petugas mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya kepada digtara.com, Senin (26/10/2020).
Ia menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Baca:Â Polisi Gagalkan Pengiriman 4,2 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Lampung
“Setelah mendatangi lokasi, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan di dalam sebuah lemari di kamar tersangka, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Lebih lanjut, Ainul menuturkan berdasarkan adanya barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Makopolsek Medan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ainul.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Simpan Sabu Dalam Kamar, Seorang Pria Diamankan Polisi
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat
Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing
Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra