Judi Ikan di Sergai Digrebek Polisi, 2 Pelaku Diamankan

digtara.com -Dua pelaku terdiri dari penjaga dan pemain judi ketangkasan tembak ikan ditangkap polisi Selasa(20/10/2020) sekira pukul 19:30 Wib. Judi Ikan di Sergai.
Baca Juga:
Keduanya ditangkap dalam operasi penggerebekan di sebuah warung di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Kedua pelaku yang diamankan yakni DTS (32), pemilik kedai sekaligus penjaga mesin judi, dan RT (45) sebagai pemain. Keduanya berdomisili di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Petugas menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 20.000, 1 buah Chip, 1 buah meja ikan- ikan.
Penggerebakan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar tempat tinggal mereka ada sebuah kedai yang menyediakan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan.
Baca: Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Sergai 2020 Disimulasi
Atas informasi tersebut, tim opsnal Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 19:30 Wib tim melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti yang kemudian langsung diamankan ke Mapolres Sergai.
Kredit Poin
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Rabu (21/10/2020) sore membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua tersangka yang diamankan yakni DTS sebangai penjaga (pemilik kedai) dan RT sebagai pemain. Keduanya langsung diamankan berikut barang bukti judi ketangkasan,” ujar Kapolres.
Hasil introgasi, DTS menjelaskan cara permainan judi mesin ketangkasan ini adalah, pemain membeli kredit poin sebanyak-banyaknya yang terdapat dalam Chip dengan nilai Rp.1000 untuk per kredit poin.
“Setelah pemain membeli kredit poin, maka pelaku selaku penjaga mengisikan kredit poin ke dalam mesin pemain kemudian dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin,” lanjutnya.
Apabila pemain dapat menembak ikan-ikan besar sampai mati, maka pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya.
Baca: Kapolres Sergai Resmikan 2 Unit Bedah Rumah Korban Bencana Puting Beliung
Kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan kembali. Jumlah nominal pertukaran kredit poinnya sama dengan saat pembelian yaitu Rp1.000 per kredit poin.
DTS mengaku memperoleh omset per hari antara Rp800.000 s/d 1.000.000 dan mendapat imbalan sebesar Rp130.000 dari omset yang didapat.
Baca: Pengedar Sabu-Sabu di Sergai Diciduk dari Kandang Ayam
Tersangka menerangkan bahwa pemilik Judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut milik seseorang bernama Along.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Robin.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Judi Ikan di Sergai Digrebek Polisi, 2 Pelaku Diamankan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
