Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg di Medan

digtara.com – Personil Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg di Medan
Baca Juga:
Seorang kurir, Helmi (31) warga Gang Satria Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap Personil bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran (undercover buy) membeli narkoba pada Senin (28/9/2020).
Penangkapan tersangka berawal, saat tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah bersepakat dengan tersangka R yang masih diburon untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Selanjutnya R (DPO) membayar seorang kurir, yakni tersangka Helmi (31) sebesar Rp 1,5 juta untuk menghantarkan pesanan sabu tersebut kepada petugas sedang melakukan undercover buy.
Selama berkomunikasi dan bertransaksi sabu antara petugas dan Rudi, terjadi tiga kali perpindahan tempat untuk berjumpa, mulai dari daerah Tanjung Morawa, daerah Amplas Medan dan terakhir disepakati di daerah Jalan Menteng VII Kota Medan.
“Petugas mendapat kabar dari Rudi bahwasannya sabu tersebut akan diantar seseorang dengan mengendarai sepeda motor jenis matic merah BK 5573 AEA dan setelah diketahui ciri-cirinya petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan sabu seberat 1,5 kilogram di dalam plastik hitam digantungkan di depan sepeda motor yang dikendarai tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka Helmi beserta barang bukti diamankan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.
“Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal pidana 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau pidana hukuman pidana mati,” ujar AKP Ginanjar.
Selanjutnya, Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut dengan mengejar inisial R yang masih DPO.
[ya]Â Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg di Medan
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
