Duo Maling Kabur Usai Kepergok Korbannya, 4 Hari Kemudian Diciduk Polisi

digtara.com – Upaya Tim Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai, membekuk dua pelaku pencurian di depan umum patut diacungi jempol. Duo Maling Kabur
Baca Juga:
Pasalnya, aksi kedua pelaku, Sanjani Gunawan alias Panjol (28) dan Fandi Hardianto (24) keduanya domisili di Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, terkesan nekat dan melecehkan umum.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, MHum mengatakan bahwa korban, Rubiah (23) warga Desa Lumban Dolok Hauma Bange, Kec. Balige, Kab. Tobasa, melaporkan telah kehilangan HP dan ATM serta uang.
Kemudian korban melaporkan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 379/ IX / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal 24 September 2020, terungkap bahwa, pada saat itu, Kamis tanggal 24 September 2020 sekira 07.50 WIB.
Korban pada saat itu sedang beristirahat di dalam mobil di SPBU Rampah Kiri, namun mobil tidak keadaan terkunci dan korban tidur di kursi depan,dimana barang milik korban berupa 1 HP Merk OPPO warna putih dimana dalam sarung HP tersebut diselipkan Kartu ATM BRI yang diletakkan di samping persneling mobil.
Baca: Waspada! Komplotan Maling Beraksi Lagi di Tebing Tinggi, Pelakunya Masih Dikejar
Pada saat korban tidur, pelaku terlebih dahulu membuka pintu mobil selanjtnya mengambil 1 unit HP milik korban berikut kartu ATM.
Seketika itu korban langsung tersadar dan berteriak minta tolong, namun orang yang ada di lokasi kejadian tidak mau membantu. Selanjutnya, kedua pelaku melarikan diri.
Penangkapan
Akan tetapi, Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Senin 28 September 2020, sekitar pukul 23.00 Wib, tim Opsnal “Scorpions” mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya kedua orang yang di duga pelaku telah di amankan di Dusun 3 Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai.
Atas laporan dari masyarakat tersebut Tim langsung berangkat menuju TKP dan langsung melakukan pengamanan.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana. Dan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Scoopy warna biru tanpa dilengkapi plat kendaraan bermotor, dan 1 buah kartu ATM BRI,” pungkas Kapolres.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Duo Maling Kabur Usai Kepergok Korbannya, 4 Hari Kemudian Diciduk Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
