Sabtu, 04 Oktober 2025

Tersangka Pencabulan Anak Kandung Meninggal di Tahanan, Begini Kata Kapolres Sergai

Arie - Minggu, 27 September 2020 02:09 WIB
Tersangka Pencabulan Anak Kandung Meninggal di Tahanan, Begini Kata Kapolres Sergai

digtara.com – Kasus kematian seorang tersangka kasus cabul dengan korban putri kandungnya masih di bawah umur dengan inisial TS (43) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dijelaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH, MHum melalui konferensi pers, Sabtu 26 September 2020, sekitar pukul 20.00 Wib. Tersangka Pencabulan Anak Kandung

Baca Juga:

Kapolres didampingi Wakapolres Sergai, Kompol Sofiyan, SH, KBO Sat Intelkam, IPTU Tobat Sihombing, Kanit Sat Reskrim, IPDA BD. Sitorus, SH, MH, dan Kasat Tahti Polres Sergai, IPTU T. Hutagalung, menjelaskan kronologis kejadian kepada wartawan.

Bahwa pada hari Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan Kepala Desa Gempolan dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

Selanjutnya, berdasarkan laporan Polisi dilakukan penahananan terhadap tersangka di RTP Polres Sergai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Baca: Tiga Pekan Sembunyi, Duda Pelaku Pemerkosa Siswi SMA di Kupang Dibekuk Polisi

Lemas di Tahanan

Kemudian, Sabtu, 26 September 2020 sekitar pukul 00.40 Wib, Piket Jaga Tahanan mendengar keributan  dari dalam sel dan salah satu tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.

Sehingga tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 Wib, nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya di autopsi di RS Bhayangkara Medan.

“Akibat kematian tersangka, penyidik Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan.

“Karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri ditambah Sel Tahanan over  kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi,” terang Kapolres.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tersangka Pencabulan Anak Kandung Meninggal di Tahanan, Begini Kata Kapolres Sergai

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru