Curi Betor dalam Gudang, Aseng Diringkus Polisi

digtara.com – Adi alias Aseng (33), ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Padang Hulu, Selasa, 25 Agustus lalu. Curi Betor dalam Gudang, Aseng Diringkus Polisi
Baca Juga:
Warga Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, ini ditangkap karena kedapatan mencuri becak bermotor (Betor) milik Ismed (65), warga Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
“Aseng ditangkap Polisi karena mencuri Betor pengangkut barang jenis GL Pro GL bernomor polisi BK 2035 NAE,” jelas Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan, Rabu (2/9/2020).
Terang Nainggolan, korban mengetahui Betor miliknya sudah hilang pada hari Rabu, 19 Agustus pagi sekitar pukul 08.00 Wib.
Saat itu, lanjut Nainggolan, pemilik betor datang ke gudang dan hendak mengambil Betor yang dia simpan pada hari Sabtu, 15 Agustus, sore.
Korban berusaha mencari keberadaan becak tersebut namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban mendatangi Polsek Padang Hulu, Senin, 24 Agustus 2020, untuk membuat laporan.
Baca: Minibus Tabrak Truk di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Satu Orang Meninggal
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Lintas, Desa Kampung PON, Kabupaten Serdang Bedagai,” jelasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Hulu, guna diproses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku, akan dipersangkakan dengan Pasal 362 dari KUHPidana tentang pencurian,” tutup Nainggolan.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Curi Betor dalam Gudang, Aseng Diringkus Polisi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
