Minggu, 15 Maret 2026

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 10 Kilogram di Jalan Lintas Binjai-Medan

Redaksi - Jumat, 28 Agustus 2020 14:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 10 Kilogram di Jalan Lintas Binjai-Medan

digtara.com – Polisi menggagalkan penyeludupan 10 kilogram narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, yang hendak di seledupkan ke Kabupaten Langkat, Sabtu 22 Agustus 2020 lalu. Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 10 Kilogram di Jalan Lintas Binjai-Medan

Baca Juga:

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, dalam konfrensi persnya menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di Kota Binjai dan di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru.

“Penangkapan dari hasil pengembangan Kasus tersangka Azwani, dan kawan-kawan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram, pada hari selasa tanggal 14 Juli 2020 lalu,” katanya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) sore.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pengembangan petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka lainnya, dan langsung melakukan pengintaian. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku bernama Basri di Jalan Lintus Medan-Binjai tepatnya di Jalan Megawati, Kota Binjai.

“Diperoleh informasi bahwa pengiriman narkotika jenis sabu tersebut menggunakan satu unit mobil BL 8269 KI dan dilakukan pengejaran. Petugas melakukan pemberhentian terhadap mobil yang dipakai oleh tersangka Basri” ungkapnya.

Pengembangan

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan 10 plastik besar kemasan teh china berisikan narkotika jenis sabu didalam mobil tersangka.

Baca: Serang Polisi dengan Sajam saat Ditangkap, Pelaku Narkoba Ditembak

Lalu polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya bernama, Habibi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan.

“Dari pengakuan tersangka Basri, ia dikendalikan oleh tersangka Habibi. Kemudian Polisi meringkus tersangka Habibi di dalam diskotik Kryptonlantai V ruangan VIP VI,” tuturnya.

Kemudian, kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 buah goni, 10 plastik teh cina berisikan narkoba jenis sabu, satu unit mobil BL 8269 KI, dan 6 buah handphone, diamankan di Mako Polsek Patumbak.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup sampai dengan 20 tahun penjara penjara,” tandas Arfin.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 10 Kilogram di Jalan Lintas Binjai-Medan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Komentar
Berita Terbaru