Cekcok dengan Security, Digeledah Bawa Ganja, Oknum ASN Lapas Tanjung Gusta Gol
digtara.com – Bawa daun ganja kering, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Selasa (12/8/2020) lalu. Oknum ASN Lapas Tanjung Gusta
Baca Juga:
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo menjelaskan, tersangka yakni Aspian Alias Pian (54), warga Jalan Tengah, Kecamatan Medan Kota.
“Benar. Sudah ditahan,” katanya kepada digtara.com, Jumat (21/8/2020) sore.
Ia menyebutkan, tersangka yang merupakan oknum ASN yang berdinas di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan ini, ditangkap setelah sempat terlibat cekcok dengan security di pusat perbelanjaan tersebut.
“Penangkapan itu saat pelaku berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Plaza Medan Fair, tepatnya di pintu lobi utama. Pelaku masuk ke dalam plaza tanpa menggunakan masker, kemudian ditegur oleh petugas security, namun pelaku tidak senang dan pelaku mengambil satu buah balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya,” ujarnya.
Baca: Tanam Ganja di Loteng Rumah, Juru Parkir ini Diciduk Polisi
Aris mengatakan, saat keributan terjadi, petugas langsung datang ke lokasi untuk mengamankan situasi dan menggeledah tersangka.
“Petugas kami yang berada di TKP mengamankan situasi. Saat dilakukan penggeledahaan terhadap pelaku ditemukan 5 batang rokok, 4 Lembar kertas Tiktak dan sisa pakai daun ganja kering didalam tasnya,” ungkapnya.
Kemudian, polisi langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil introgasi dari pelaku bahwa empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada di dalam tas pelaku akan diberikan pelaku kepada teman kerjanya di Tanjung Gusta,” tutur Aris.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah balok kayu yang dipakai oleh tersangka saat sedang cekcok dengan pihak security.
“Atas kejadian tersebut, pelaku yang merupakan oknum ASN tersebut disangkakan pasal Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” tandasnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Cekcok dengan Security, Digeledah Bawa Ganja, Oknum ASN Lapas Tanjung Gusta Gol
Jatuh dari Lantai 3 Plaza Medan Fair, ASN Pemkab Taput Tewas Usai
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia