Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan 2 Pelaku Narkoba di Tebing Tinggi

digtara.com – Polisi berhasil mengamankan 2 pemuda beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 99,28 gram. Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan 2 Pelaku Narkoba di Tebing Tinggi
Baca Juga:
Pelaku yang diamankan yaitu, Muklis (35), warga Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Kota Medan, bersama temannya Sahrul (28), warga Desa Tanjung Muda, Kabupaten Batubara.
Kassubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP J Nainggolan, Selasa (4/8/2020) menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan dari masyarakat.
“Pelaku diduga sebagai bandar sabu asal Kabupaten Batubara yang berulang kali menjual narkoba ke Kota Tebing Tinggi,” katanya.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP M Yunus Tarigan, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Baca: Terima Paket Kue Coklat Mengandung Narkoba, Mahasiswa AS Diboyong
Tepatnya Kamis, 30 Juli 2020 lalu, personil Tekab, sekitar pukul 14:00 berhasil menghubungi pelaku Muklis. Petugas menyamar dengan memesan sabu-sabu seberat 100,02 gram (1.02 Ons) kepada pelaku.
“Kemudian, pelaku menentukan lokasi bertemu di SPBU Simpang Gambus, Kec Lima Puluh, Kabupaten Batubara,” jelasnya.
Setibanya di SPBU, 8 personil Satres Narkoba yang menggunakan sebuah minibus langsung memantau pergerakan pelaku.
Baca: Bobol Rumah, Mantan Napi Narkoba Ditembak Polisi
Setelah memastikan keberadaan pelaku, dengan sigap seluruh personil langsung menciduk kedua pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,02 gram.
“Namun setelah ditimbang berat bersih sabu-sabu tersebut berkisar diangka 99,28 gram,” ungkapnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa barang tersebut bukan milik mereka.
Barang tersebut, menurut pelaku, milik salah seorang bandar narkotika asal Kabupaten Batubara.
Meskipun demikian, keduanya tetap harus mempertanggung jawabkan kejahatan mereka.
“Pelaku dijatuhi pasal 112 ayat(1) Subs 114 ayat(1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP J Nainggolan.
https://www.youtube.com/watch?v=UVwKKt4-CN8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan 2 Pelaku Narkoba di Tebing Tinggi

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
