Aksi Dukun Cabul, Setubuhi dan Masukkan Telur ke Kemaluan Pasien

digtara.com – Polisi akhirnya menetapkan dukun cabul berinisial ARF jadi tersangka. Aksi Dukun Cabul
Baca Juga:
Pria 40 tahun itu terindikasi melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pasiennya, wanita 30 tahun, asal Bondowoso.
Berdalih untuk terapi pengobatan penyakit asam lambung yang diderita, pasien ditelanjangi dan setubuhi. Bahkan, pelaku juga sempat melakukan tindakan tak lazim dengan memasukkan telur ke kemaluan pasien.
Berikutnya, sambil meminta korban agar mengeluarkan telur itu, pelaku juga ikut membantu. Praktek cabul sang dukun itu dilakukan dalam kamar D-8 sebuah Hotel di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi dalam jumpa persnya di Mapolres, Senin (3/8/2020).
“Setelah melakukan langkah-langkah, kami sudah menetapkan pria berinisial A dengan profesi dukun sebagai tersangka. Jadi sekarang status hukumnya sudah naik jadi penyidikan,” katanya seperti diberitakan detik.com.
Polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Ada empat saksi yang diperiksa, di antaranya korban dan suaminya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebutir telur ayam, tiga lembar daun sirih, dan sejumlah pakaian wanita.
“Telur dan daun sirih itu juga dibawa oleh korban karena diminta pelaku sebagai syarat terapi pengobatan. Sudah kita amankan,” tandasnya.
Baca: Kesaksian Istri Antar Ayah Cabul ke Penjara
Akibat perbuatannya, pelaku dukun cabul terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Kalau yang perkosaan ancamannya 12 tahun penjara. Kalau yang pencabulan ancamannya 9 tahun penjara,” paparnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Aksi Dukun Cabul, Setubuhi dan Masukkan Telur ke Kemaluan Pasien

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
