Selasa, 01 Juli 2025

Tipu Pemohon SIM, Dua Calo Diringkus Satlantas Polrestabes Medan

Redaksi - Rabu, 29 Juli 2020 12:04 WIB
Tipu Pemohon SIM, Dua Calo Diringkus Satlantas Polrestabes Medan

digtara.com – Dua penipu yang mengaku sebagai calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diringkus personil Satlantas Polrestabes Medan di jalan Adinegoro, Medan.

Baca Juga:

Keduanya yakni RA (31) warga jalan HM. Said komplek Eks Kowilhan Blok B-19, Kecamatan Medan Timur, dan FR (29) warga jalan HM. Said, Gang Haji Sirat, Kecamatan Medan Timur.

Kanit Reg Iden Polrestabes Medan, Iptu Andi Sitepu saat dikonfirmasi digtara.com mengatakan kedua pelaku diringkus di tempat mangkalnya saat menunggu calon korban lainnya.

Dari pemeriksaan sementara, sudah ada dua korban yang ditipu kedua pelaku yakni M. Safi’i warga Dusun VIII Karang Rejo, Sei Semayam Medan, dengan kerugian uang tuani sebesar Rp 759 ribu untuk pengurusan SIM B.1.

Kemudian Paruddin A (39) warga Jalan Rawa II, Gang Baru Medan dengan kerugian Rp 250 ribu guna kepengurusan SIM B.1 umum yang juga dilarikan sang calo. Korban lainnya adalah, Agus Santoso, warga jalan Rawe V, Lingkungan VII Medan.

Pelaku sudah pernah diamankan sebelumnya

“Kini kedua pelaku sudah diringkus setelah adanya laporan dari korban dan kini masih dilakukan pemeriksaan,” katanya, Rabu (27/7/2020) di Medan.

Sebut Andi Sitepu, kedua pelaku mengaku bisa memperlancar pengurusan SIM. Padahal, Satlantas Polrestabes Medan sudah berulang kali mengimbau dari pengeras suara dan publikasi, bahwa tidak boleh ngurus melalui calo.

Setelah berhasil memperdaya korbannya para pelaku tidak bertanggung jawab dan malah kabur membawa uang dan meninggalkan korbannya.

https://www.youtube.com/watch?v=Xbe0yVYTRa0

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Lanjut Andi, polisi yang mengetahui langsung bekerja sama dengan korban, dengan memperlihatkan file para calo yang sebelumnya pernah diamankan.

“Ternyata korban mengenalinya dan pelaku langsung kita ringkus,” terangnya.

Dirinya juga menerangkan bahwa kedua calo itu sudah dua kali diamankan dengan kasus yang sama. Beberapa waktu lalu saat diamankan, keduanya telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Tapi kali ini kita serahkan ke SPKT Polrestabes Medan untuk dilanjutkan kasusnya,” ujar Andi.

Kanit Reg Iden Polrestabes Medan ini pun kembali menghimbau agar para calon pembuat SIM tidak menggunakan calo dalam melakukan pembuatan baik pembuatan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama.

Pemohon cukup datang mengambil formulir, kemudian melakukan pembayaran atministrasi ke BRI dengan melengkapi berkas dan surat kesehatan, kemudian dilakukan pemotretan diri (foto), lalu menunggu untuk ujian teori dan praktek. Untuk SIM C dikenakan Rp 100 ribu, untuk SIM A hanya Rp 120 ribu.

Setelah itu, tinggal nunggu antrian. “Jadi pengurusan SIM C yang resmi hanya Rp 100 ribu untuk pembuatan baru dan SIM A hanya Rp 120 ribu,” tutup Kanit Reg Iden. (MAG-6)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru