Buron Tiga Pekan, Pelaku Penikaman Dibekuk Polisi

digtara.com – Agustinus Weo Ratu (24), warga RT 01/RW 02, Dusun I, Desa Delo, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua berhasil dibekuk aparat Polres Sabu Raijua, Sabtu (5/7/2020). Pelaku Penikaman Dibekuk Polisi
Baca Juga:
Pelaku penikaman yang sempat buron tiga pekan ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Agustinus terlibat kasus penganiayaan dan penikaman terhadap Sjharil A Alboneh (31), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua. Sesuai laporan polisi nomor LP/B/08/VI/2020/Polsek Sabar/Res Sabu Raijua/NTT.
Sjharil ditikam dirumahnya pada Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 00.30 wita.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Otmar Plaikol, SH, Sabtu (4/7/2020) mengakui kalau pelaku ditangkap setelah anggota Buser Polres sabu Raijua melakukan pemantau selama 3 minggu lebih.
Pasca menikam korban, pelaku tidak pulang rumah dan hidup di hutan dengan makan kelapa.
“Tim Buser mendapat informasi kalau pelaku pergi ke Desa Eimadake pada awal Juli lalu. Tim langsung bergerak menuju Desa Eimadake mengecek keberadaan pelaku dan menangkap pelaku,” tandas Kasat Reskrim.
Pelaku langsung di bawa ke Mako Reskrim Polres Sabu Raijua dan ditahan dalam sel Polres Sabu Raijua.
Bertengkar
Kejadian penganiayaan ini bermula saat korban Sjharil A Alboneh duduk diteras rumah dan mendengar ada keributan didepan rumah.
Korban kemudian datang dan melihat pelaku sedang bertengkar sambil menunjuk wajah saudari korban.
Melihat korban datang, pelaku hendak melarikan diri dan korban langsung menghadang pelaku dengan cara menendang kaki pelaku.
Selanjutnya terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Korban tidak menduga kalau pelaku sedang memegang pisau.
Saat itu pelaku menikam korban dengan pisau dipunggung kiri, pundak kiri dan tangan kiri. Korban pun sekarat dan ditolong kerabat yang lain untuk dibawa ke rumah sakit.
Sementara pelaku melarikan diri ke arah pasar Hede, Kabupaten Sabu Raijua membawa serta barang bukti pisau.
“Kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan juga pasal mengenai penganiayaan berat karena korban terluka parah,” tandas kasat Reskrim Polres Sabu Raijua.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Buron Tiga Pekan, Pelaku Penikaman Dibekuk Polisi

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai
