Selasa, 22 Juli 2025

Unggahan di Facebook Singgung Kapolsek, Seorang PNS Dipolisikan

Imanuel Lodja - Kamis, 02 Juli 2020 04:57 WIB
Unggahan di Facebook Singgung Kapolsek, Seorang PNS Dipolisikan

digtara.com – Postingan di unggah Stefanuals Jefons, ST alias Kang Asep (54) berbuntut panjang. Pasalnya, postingan di laman facebook miliknya itu menyinggung mantan orang nomor satu di jajaran Polsek Maulafa, Kompol Margaritha R Sulabesi (52). Unggahan di Facebook Singgung Kapolsek

Baca Juga:

Warga Jalan Kedondong Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama itu, diduga telah melakukan penghinaan dan mencemarkan nama baik Margaritha R Sulabesi yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek.

Tak senang Kompol Margarita melaporkan Kang Asep ke polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/237/Res.1.24/VII/2019/SPKT tanggal 11 Juli 2019. Kang Asep sendiri adalah seorang PNS pada Politeknik Negeri Kupang.

Kang Asep pun berusaha meminta maaf dan melakukan mediasi. Dalam mediasi di Polda NTT, Kang Asep berjanji akan menghapus semua postingan yang diunggahnya. Di juga akan mengklarifikasi ke publik melalui akun facebook nya sehingga publik bisa mengetahui bahwa dirinya telah keliru dan bersalah mengunggah postingan itu.

Kompol Margaritha menerima permintaan maaf itu, namun menyerahkan semuanya ke ranah hukum.

“Sejak awal saya sudah memberikan maaf namun untuk memulihkan nama saya tetap melalui prosedur hukum dan saya tidak mencabut laporan saya,” ujarnya.

Dan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Berkasnya sudah P21 sehingga kita limpahkan ke kejaksaan,” tandas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Yudi AB Sinlaeloe, SIk di Mapolda NTT, Kamis (2/7/2020).

Dalam perkara ini, Kang Asep melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

Postingan di Facebook

Kasus ini bermula dari postingan Kang Asep di facebook akun Asep Jeff yang menilai kinerja Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota yang dinilai tidak mampu menyelesaikan sejumlah kasus.

Kasus yang dimaksud berupa, pencurian berankas di Balai pengembangan Sumber Daya Manusia provinsi NTT, dan kasus penganiayan yang melibatkan Naning Jari.

Dalam postingan itu, ia menyebut Polsek Maulafa tak mampu menyelesaikan kasus pencurian brankas di balai BPSDM NTT senilai Rp 300 juta lebih. Padahal menurutnya kasus itu sudah mempunyai indikasi petunjuk yang jelas, yang melibatkan orang dalam.

Ia juga mengunggah dua kasus penganiayaan dengan penyelesaian yang berbeda, kemudian membandingkannya.

“Postingan dibagikan ke akun facebook sehingga dibaca oleh umum yang mana menurut ahli telah menyerang harkat dan martabat Kapolsek Maulafa yang saat itu dijabat Margaritha R Sulabesi,” ujar Dir Reskrimsus Polda NTT.

Sejumlah postingan antara lain:

“Saat itu, orang datang ke rumah ceritakan kasusnya, maka saya (kang Asep Jeff) hanya tersenyum, sambil berkata luar biasa dasyatnya polsek Maulafa dalam merekayasa kasus kriminal dengan penyalahgunaan pasal 351 KUHP? Oleh karena itu, Kapolsek Maulafa harus dicopot sebab terindikasi ahli rekayasa kasus. Kasus yang nyata di Polsek Maulafa, dibuatnya jadi gelap gulita, bukan kasus yang nyata, dibuat jadi terang benderang. Jago rekayasa kasus rupanya,” tulis Asef Jeff dalam unggahannya itu.

Di lain kesempatan Asef Jeff kembali menggunggah di akun Facebook miliknya.

“Kapolsek Maulafa harus belajar lagi ilmu hukum pidana agar jangan “Baingao (dungu)”.

Kasus Tipiring itu bukan berarti dimaknai sebagai negara yang memusuhi masyarakat. Kapolsek Maulafa Buta Knop (tidak paham aturan), tapi upaya mediasi kekeluargaan lebih tinggi dari pasal ecek-ecek 351, paham filosofi hukum atau buta knop lai,” tulis Asef Jef.

“Ibu Kapolsek Maulafa patut dicopot karena tidak profesional dalam bidang tugasnya. Cuma jago rekayasa kasus Tipiring doang, sedangkan kasus pencurian uang berankas di badan diklat apakah tu Kapolsek Maulafa berani usut?,” lanjutnya.

Saat dilakukan mediasi oleh Polda NTT, Kang Asep beralasan bahwa semua unggahannya itu merupakan bentuk kritikan kepada Kapolsek Maulafa. Kritikan itu, berarti ia mempunyai kepedulian pada Polsek Maulafa.

Bukti

Kapolsek kemudian meminta Asef Jef membuktikan semua tuduhan itu di hadapan tim mediasi. Sebab semua unggahan Asef Jeff tidak benar adanya. Dia tidak memiliki semua bukti atas kasus yang dituduhkan kepadanya.

“Tidak ada rekayasa kasus, jika itu terjadi maka tidak ada P21. Semua kasus diselesaikan sesuai prosedur yang ada, jadi saya minta Kang Asep membuktikan semua ucapan itu,” ujar Kompol Margaritha Sulabesi.

Ia mengatakan, kritikan itu wajar saja, namun disertai dengan kata-kata yang diunggahnya itu, “Baingao”, Buta Knop, dan Rekayasa.

Kompol Margaritha menilai, unggahan Kang Asep di facebook sudah sangat merugikan dirinya. Publik terlanjur menghakiminya sebagaimana unggahan Asep Jeff. Publik menghakiminya sebagai seorang “baingao (tolol)”, “Rekayasa Kasus”, dan buta knop (tidak paham aturan).

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Unggahan di Facebook Singgung Kapolsek, Seorang PNS Dipolisikan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru