Kamis, 05 Desember 2024

Polres Sergai Bekuk DPO Bajing Loncat

- Selasa, 26 Mei 2020 12:35 WIB
Polres Sergai Bekuk DPO Bajing Loncat

digtara.com – Tim Scorpions Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk DPO kasus pencurian dengan pemberatan (bajing loncat), MZP alias Zikri (21) di rumahnya Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian pemberatan (bajing) terhadap korban PT JNE Express dengan nilai kerugian mencapai Rp 45 juta.

“Tersangka DPO bajing loncat berhasil kita amankan di rumahnya pada Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wib. Tersangka ini merupakan eksekutor pengambil barang di dalam kendaraan korbannya,” jelas AKBP Robin, Selasa (26/05/2020).

Tersangka Zikri saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukumnya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka Zikri ditangkap akibat terlibat pencurian pada korban mobil box milik PT JNE Express terjadi pada Senin 4 Mei 2019 lalu di Jalan lintas Tebing Tinggi-Medan tepatnya di Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai bersama rekannya, PAS alias Palti (20) sudah tertangkap lebih dahulu petugas kepolisian pada Selasa (12/05/2020).

Dalam kasus pencurian tersebut, tersangka Zikri berperan sebagai eksekutor pengambil barang di dalam mobil box milik korban PT JNE Express. Setelah berhasil mengambil barang berupa 1 karung sarang burung wallet dari mobil box tersebut, selanjutnya kedua tersangka membawa barang tersebut ke tempat aman.

Tersangka Zikri menghubungi IY (40) warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bermaksud akan menjual barang hasil curiannya. Tersangka Zikri melakukan transaksi kepada IY di Lapangan Sepak Bola Sei Bamban dengan harga disepakati Rp 2,5 juta.

Usai melakukan transaksi, tersangka Zikri lalu menemui tersangka Palti dan memberi uang hasil penjualan sebanyak Rp 100 ribu kepada tersangka Palti. Baca Juga: Kenal Melalui Medsos, Pelaku Cabul Digiring Warga ke Polres Sergai

[ya]

https://www.youtube.com/watch?v=cZ4WG_7DGp4

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Polres Sergai Bekuk DPO Bajing Loncat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru