Pelaku Curanmor di Areal Gerbang Tol Teluk Mengkudu Diringkus
digtara.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polres Sergai bekerjasama dengan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (20/05/2020) sekira pukul 02.00 Wib.
Baca Juga:
Pelaku yang diamakan MP alias Bapak Mita (47) warga Jalan Djamin Ginting Gang Perdamaian Kelurahan Teratai Kecamatan Medan Baru Kota Medan. Saat melakukan aksinya pelaku berjumlah 6 orang namun kelima pelaku terdiri ES (35), FY (40), R(40), BG (25) dan RY (21) masih tahap pengejaran dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor honda vario warna hitam BK 4091 MBF yang terparkir di areal parkir Kantor Gerbang Tol Teluk Mengkudu milik Sumarno (23) terjadi pada Senin (18/05/2020) sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata menerangkan awal kejadian pada Minggu (17/05/2020) sekira pukul 20.00 Wib, saat korban sedang bertugas di depan gerbang Pintu Tol Teluk Mengkudu memarkirkan kendaraan sepeda motor honda vario warga hitam plat BK 4091 MBF.
Tak berapa lama, sekira pukul 04.30 Wib ternyata kendaraan korban sudah hilang. Security PT JMKT Tol Teluk Mengkudu ini membuat pengaduan ke Polres Sergai pada Selasa (19/05/2020). “Tim melakukan penyelidikan TKP dan melakukan pengejaran menuju arah medan,” kata Kapolres, Kamis (21/05/2020).
Tim meminta bantuan Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Akhirnya pelaku MP alias Bapak Mita berhasil ditangkap di Djalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.
“Sedangkan untuk sepeda motor yang dicuri sudah kita kantongi dimana keberadaan dan siapa pembelinya,” ujar Kapolres Sergai AKBP Robin. Hasil interogasi, Tersangka MP alias Bapak Mita mengaku melakukan pencurian bersama lima rekanya yang masing-masing memiliki peran berbeda dengan menggunakan mobil toyota avanza hitam.
Bahkan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor yang pertama di wilayah Medan. “Dalam hasil penjualan sepeda motor, tersangka hanya mendapatkan upah Rp 400 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka MP alias Bapak Mita diperiksa di Satuan Reskrim Polres Sergai. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=s8ZpSnmlkuQ
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pelaku Curanmor di Areal Gerbang Tol Teluk Mengkudu Diringkus
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur