Senin, 12 Januari 2026

Berstatus Walap, Pemilik Akun Facebook Foto Anggota TNI Minta Maaf

Imanuel Lodja - Selasa, 05 Mei 2020 06:45 WIB
Berstatus Walap, Pemilik Akun Facebook Foto Anggota TNI Minta Maaf

digtara.com – Pria pemilik akun Facebook foto anggota TNI, Polce Banamtuan (21) warga Pantai Paradiso Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga:

Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda Bobby Rahman, STr K mengatakan tersangka berstatus wajib lapor (walap) setelah diperiksa penyidik. Selain hukuman wajib lapor tiga kali dalam sepekan, Polce Banamtuan pun meminta maaf melalui media sosial atas perbuatannya tersebut.

“Dia (pelaku) sudah dipertemukan dengan korban anggota TNI AD dan sudah minta maaf. Dia langsung share ke Facebook (aku yang sama) permohohan maafnya,” ujarnya, Selasa (5/05/2020).

Meski tersangka mengakui perbutannya, namun tetap menjalani hukuman wajib lapor hingga laporan kasus ini dicabut korban. “Mau diselesaikan secara damai karena pelaku juga sudah minta maaf. Namun sebelum adanya pencabutan laporan polisi maka pelaku tetap kita kenakan wajib lapor,” tandasnya.

Diketahui, tersangka menggunakan akun Facebook Adii Adii foto profil berseragam anggota TNI. Alhasil, korban Serda Adi Seno Elifas Ruku melaporkan Polce Banamtuan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (4/05/2020).

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban

Begini Peran Empat Senior Prada Lucky Namo Saat Mabuk Miras dan Aniaya Korban

Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD

Selain Tuntutan Hukuman Sembilan Tahun, Dua Perwira TNI Penyiksa Prada Lucky Namo Juga Dituntut Dipecat Dari TNI AD

Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat

Empat Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat

Diduga Sakit Jantung, Pemuda Peserta Seleksi TNI AD di Kupang Ditemukan Meninggal Usai Lari Sore

Diduga Sakit Jantung, Pemuda Peserta Seleksi TNI AD di Kupang Ditemukan Meninggal Usai Lari Sore

Komentar
Berita Terbaru