Simpan Sabu di Kaleng Permen, Dua Pemuda Dimasukan ke Sel

digtara.com | Polres Dairi menangkap dua pemuda terkait kepemilikan sabu di mana satu diantaranya berinisial GH diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi, AKP ZP Matondang bersama tim terjun langsung melakukan penggeledahan terhadap GH
Di indekos Jalan Farmasi, Sidikalang, polisi menemukan 15 bungkusan diduga sabu disimpan di dalam 1 kaleng permen.
Penggerebekan terhadap GH merupakan hasil pengembangan penangkapan temannya berinisial ZST (36).
Menanggapi hal tersebtu Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh menerangkan, menyusul adanya informasi diterima petugas, ZST dibekuk di rumah Marga Solin di jalan 45.
“Dari pemuda ini ditemukan 1 bungkusan bertimbangan 0,26 gram sabu,†katanya.
Dia menegaskan, barang diperoleh dari GH. Keduanya menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba jalan Sisingamangaraja Sidikalang. “Kedua tersangka saat masih diperiksa,†tandasnya.

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
