Sabtu, 10 Oktober 2026

Seorang Pria di Kupang Bacok Kakak Iparnya Sampai Sekarat

Imanuel Lodja - Kamis, 23 April 2020 09:04 WIB
Seorang Pria di Kupang Bacok Kakak Iparnya Sampai Sekarat

digtara.com – Seorang pria di Kupang bacok bernama Daniel Amheka (47) warga Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membacok kakak iparnya.

Baca Juga:

Damaris Baitanu (42), seorang penjahit yang juga warga RT 15/RW 06, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Pemicu nya hanya karena Daniel emosi gara-gara Damaris dianggap mencampuri urusan rumah tangganya.

Aksi pembacokan ini terjadi pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 15.00 wita di depan rumah kerabat nya di RT 02/RW 01 Dusun I, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Akibat pembacokan ini, Damaris sekarat karena mengalami luka di pinggang sebelah kiri korban, telapak tangan

kanan korban serta punggung belakang korban dan bersamaan mengenai pipi sebelah kiri korban.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau awalnya Daniel baru selesai memotong daun untuk makan ternak sapi.

“Saat itu Daniel berada dirumahnya dan di rumah, Daniel tidak mendapati istri nya, Norlince Baitanu,” ujar Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos dikantornya.

Selama ini Daniel dan istri nya Norlince sedang cekcok. Daniel juga emosi dan marah dengan Damaris yang juga kakak istrinya karena mencampuri urusan rumah tangga Daniel dan Norlince.

Lalu, Daniel kemudian mengambil sebilah parangyang digantung pada dinding belakang rumah, dan mengikat parang tersebut di pinggang sebelah kiri dilengkapi sarung dan tali.

Daniel kemudian pergi mencari istri nya Norlince Baitanu. “Daniel ingin menjemput istri nya untuk pulang ke rumah,” tandas Kapolsek.

Sementara, selama ini Daniel dan istrinya Norlince sedang cekcok. Daniel juga emosi dan marah dengan Damaris yang juga kakak istrinya karena mencampuri urusan rumah tangga Daniel dan Norlince.

“Kita langsung tahan Daniel di rutan Polres Kupang setelah kita periksa sebagai tersangka. Kita juga sudah amankan barang bukti parang milik Daniel yang dipakai membacok Damaris,” ujar Kapolsek Kupang Tengah.

Di mana Penyidik Reskrim Polsek Kupang tengah kemudian menjerat Daniel dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Anggota Buser Gadungan Diamankan Polisi Karena Aniaya Warga

Komentar
Berita Terbaru