Sabtu, 04 Oktober 2025

Polres Tanjungbalai Ciduk Curnamor di Tempat Parkir Hotel

- Kamis, 16 April 2020 08:14 WIB
Polres Tanjungbalai Ciduk Curnamor di Tempat Parkir Hotel

digtara.com – Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil engamankan pelaku curanmor AKL alias Karim (20) warga Jalan Sei Warenoi lk IV Kel. Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan : LP / 91 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 14 April 2020* An. Pelapor Muhammad Rizk Perdana, Lk, 21 Thn, Mahasiswa, Jalan Karya Gang Mawar Lk I Kel Selat Lancang Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai

Tersangka ditangkap Jalan Ahmad Yani Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di parkiran Hotel Ayani dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario milik pelapor yang dicuri oleh pelaku.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 04.00 wib pelapor datang ke Hotel Ayani di Jln. Ahmad Yani Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai.

Dengan mengendarai septor BK. 4112 QAI dengan maksud untuk bertemu dengan teman dan memarkirkan septor milik korban di parkiran hotel tersebut.

Kemudian sekira pkl.04.30 Wib pelapor keluar dari hotel tsb dan melihat bahwa septor pelapor telah hilang.

Akibat kejadian tsb pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai.

Lalu, Personil Sat Reskrim (TEKAB) Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa septor milik pelapor sedang di kendarai oleh seorang laki-laki di jln.Suprapto Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kemudian personil meluncur ke jalan Suprapto kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dan menemukan laki-laki tersebut.

Selanjutnya laki-laki tersebut dilakukan interogasi dan pengecekan nomor mesin dan no rangka septor tersebut oleh personil.

Lalu setelah dilakukan interogasi dan pengecekan no rangka serta no mesin saptor, tersangka mengaku telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik pelapor di jalan Ahmad Yani.

Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan dan di bawa ke Polres Tanjungbalai guna proses sidik.

Dimana pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e subs 362 KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru