Nekat Curi Meja dan Kursi, Seorang Pengangguran Diboyong ke Kantor Polisi

digtara.com – Tim tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pengangguran tersangka dengan kasus pencurian.
Baca Juga:
Operesi ini dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Andi Rahmadsyah SH bersama anggotanya menangkap Fingki Rokan Nauli Siregar (24) warga Jalan Kenari Kel. Kantin Lombang Kec. Psp utara Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah SH mengatakan pada Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 01.00 wib Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka Fingki Rokan Nauli Siregar.
“Kemudian Kasat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka berada di Jalan. Kenari kel. Kantin Dolok kec. Psp utara Kota Padangsidimpuan,” tegasnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Kanit pidum dan tim Tekab melakukan penyelidikan dan menuju TKP.
Selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum.
Hasil intrograsi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 buah meja yang terbuat dari kayu ukuran kurang lebih 2 meter dan 4 buah bangku panjang yang terbuat dari kayu ukuran kurang lebih 2 meter.
Tersangka akan kenakan sanksi tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
