Sempat DPO, Akhirnya Polisi Meringkus Jibel Seorang Curanmor
digtara.com | Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan 1 (satu) orang tersangka DPO dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Baca Juga:
Ade Marzuki Lubis alias Jibel (29) warga Jalan Pelita Kel. Ujung Padang Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan ditangkap Senin tanggal 13 april 2020 sekira pukul 22.00 wib.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Andi Rahmadyah, SH di jalan Imam bonjol Kel. Padangmatinggi Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan
Dengan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merk honda Vario warna hitam (tanpa nomor polisi).
Kasat Reskim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan SH, MH mengatakan pada hari Senin tanggal 13 april 2020 sekira pukul 19.45 wib Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka Jibel.
Kemudian tim Tekab mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka berada di Jln. Imam bonjol Kel. Padangmatinggi Kec. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya tim tekab melakukan penyelidikan dan menuju TKP. Selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum.
Hasil intrograsi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sp. Motor bersama dengan Hikban Siagian (telah ditahan) dan tersangka Rahman Lubis (telah ditahan).
Dan berdasarkan laporan sebagai berikut:
1. LP/483/XI/2019/SU/PSP tanggal 11 nopember 2019. ttg TP. pencurian Sp. Motor
2. LP/494/XI/2019/SU/PSP tanggal 14 nopember 2019. ttg TP. pencurian Sp. Motor
3. LP/502/XI/2019/SU/PSP tanggal 21 nopember 2019 ttg TP. pencurian Sp. Motor
4. LP/520/XI/2019 tanggal 04 desember 2019 ttg TP. pencurian Sp. Motor
5. Daftar pencarian orang (DPO) nomor : DPO / 54 / XII / 2019 / Reskrim
6. Daftar pencarian orang (DPO) nomor : DPO / 136 / XII / 2019 / Reskrim
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan