BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Ratusan Miliar

digtara.com – BNN (Badan Narkotika Nasional) RI musnahkan barang bukti narkotika diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah, Selasa (31/3).
Baca Juga:
Pemusnahan barang bukti berupa daun ganja, sabu, heroin dan ekstasi dilakukan di halaman belakang kantor BNN Pusat.
Deputi BNN Irjen Arman Depari mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba sesuai dengan pasal 91 ayat 2 dan 4 UU no 35 thn 2009 tentang narkotika.

.Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan 7 hari setelah penetapan status oleh penyidik.
â€Untuk kepentingan mendesak pemusnahan dapat diperpanjang,†terangnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Selasa (31/3/2020).
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan daun ganja dengan berat 1.315,07 Kg (1,3 Ton), sabu seberat 86,95 Kg, heroin 68,24,gram dan pil ekstasi sebanyak 35.582 butir.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan disita dari 37 tersangka di 12 TKP berbeda.
“Tersangka 37 orang dari 12 TKP,” terang Arman.

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
