Seorang Mahasiswa di Banda Aceh Pukuli Polisi, Inilah Penyebabnya

digtara.com – Seorang mahasiswa di Banda Aceh memaki dan memukuli seorang polisi dikarenakan tidak terima dihimbau sosialisasi Covid-19.
Baca Juga:
MAM (19) harus berurusan dengan hukum, setelah memukul petugas Kepolisian yang sedang bertugas menyampaikan sosialisasi pencegahan virus korona (Covid-19) di Warung Kopi Mix 3.
Gampong Blang Cut, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Kamis (26/3/2020) sore.
Petugas yang menjadi korban pemukulan itu, yakni anggota Polsek Luengbata, Bripka Saifuddin. Korban saat itu bersama-sama para Muspika sedang menyampaikan Maklumat Kapolri. Maklumat yang disampaikan ber Nomor: MAK/2/II/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (covid-19).
Entah apa yang merasuki diri tersangka, hingga begitu nekat melayangkan pukulan ke personel yang sedang bertugas, hingga bagian kuping Bripka Saifuddin yang terkena pukulan alami memar.
Kesal kepada Petugas
Kasat Reskrim AKP M Taufiq mengatakan, pelaku diduga kesal saat petugas Polsek Luengbata dan unsur muspika memberikan arahan tentang sosialisasi pencegahan virus korona tersebut.
“Pelaku MAM secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum. Yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri bersama para Muspika Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, di Warkop Mix 3, Luengbata,” kata AKP Taufiq (Jumat/27/03/2020).
Diketahui korban pada waktu itu bersama muspika setempat sedang melaksanakan sosialisasi tentang larangan berkumpul di suatu tempat. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran virus korona kepada masyarakat.
Ketika sedang bersosialisasi tiba-tiba salah seorang pengunjung yaitu pelaku MAM yang sedang duduk di cafe tersebut, tidak terima dengan apa yang disampaikan petugas. Entah ada persoalan apa yang sedang dipendam oleh tersangka, tiba-tiba pria tersebut langsung marah-marah dan berkata kasar sembari mengatakan, “Apa Polisi tidak jelasâ€, sebut Taufiq
Korban yang mendengar perkataan ‘Apa Polisi tidak jelas’ tersebut, korban pun langsung mengatakan apa kepada pelaku ‘Mengapa kamu ngomongnya seperti itu dek?’.
Korban pun yang sudah merasa berkewajiban meluruskan hal itu, merasa sudah tidak ada persoalan apa-apa.
“Tapi, pelaku yang selanjutnya berdiri dan pergi meninggalkan tempat duduknya, secara tiba-tiba pelaku berbalik. Dan langsung memukul bagian belakang kuping sebelah kiri petugas kepolisian tersebut sebanyak satu kali sambil memaki-maki dengan kata-kata, ‘Apa Polisi Anj*ng, Polisi Bi*dab,” ungkap Taufiq.
Kondisi pun menjadi panas, seketika itu pun terjadi keributan antara personel Polsek Luengbata yang dipukul itu dengan tersangka. Pelaku pun langsung diamankan oleh Kapolsek Luengbata.
Kesal usai Terima Telepon dari Ibunya
Dari versi keterangan kawan tersangka MAM, yang berada di satu meja dengan pelaku saat itu menerangkan, hal yang melatarbelakangi pelaku menjadi emosi pada petugas, dipicu oleh persoalan yang sedang dihadapi oleh tersangka dengan orang tuanya.
Rekan pelaku ini melihat tersangka sedang menerima telepon dari ibu dalam kondisi kesal dan memarahi ibunya. Tidak lama setelah itu petugas datang ke warung tersebut. Petugas menyampaikan himbau bahaya penyebaran virus korona dan mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul.
“Namun, pelaku yang sedang ada masalah pribadi justru mengarahkan kekesalannya itu kepada petugas ,†tambah Taufiq.
Atas kejadian tersebut korban sudah divisum dan pemukulan itu mengakibatkan telinga bagian belakang, Bripka Saifuddin alami pembekakan.
Korban yang merasa tidak berbuat salah, sehingga merasa keberatan dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 26 Maret 2020.
Pelaku saat ini diamankan disel tahanan Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.
Taufiq juga menjelaskan selain melakukan penganiayaan, pelaku juga telah melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Di samping itu dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya.
Lalu dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut.
https://www.youtube.com/watch?v=uiTnSWSX0BA
Mahasiswa di Banda Aceh

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
