Nekat Buka Lapak Judi Jackpot, Pria Ini Nginap di Sel

digtara.com – Nekat buka lapak mesin judi jackpot, polisi menangkap seorang pria di Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.
Baca Juga:
Pemilik jackpot berinisial DD (43) diciduk petugas dari Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah bersama dua orang yang sedang asyik bermain, SMH (24) dan BH (46).
Kapolsek Barumun Tengah, Iptu Syawaluddin mengatakan, ketiga orang ini ditangkap dari warung milik DD.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita dua unit mesin judi jackpot, 530 keping koin logam serta uang tunai Rp 15.500 sebagai barang bukti.
“Saat bermain judi dari pelaku SMH ditemukan kepingan koin logam mesin jackpot sebanyak 15 keping. Sedangkan pelaku BH ditemukan 4 keping koin logam,” kata Syawaluddin.
Menurutnya penangkapan seorang pemilik dan dua pemain judi jackpot ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang selama ini resah dengan kegiatan tersebut.
“Untuk menjalani proses lanjutan, ketiga orang ini dibawa ke Mapolsek,” tukasnya.

Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Meningkat Selama Tahun 2024, Terbanyak Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Meningkat Selama Tahun 2024

Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
