Sabtu, 04 Oktober 2025

Sedang Nunggu Pelanggan Dipinggir Jalan, Uwak-uwak Ini Dijaring Polisi

- Jumat, 13 Maret 2020 05:14 WIB
Sedang Nunggu Pelanggan Dipinggir Jalan, Uwak-uwak Ini Dijaring Polisi

digtara.com | TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersanga kasus narkotika jenis sabu di Jln.Yos Sudarso Simpang Sikocik Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:

Tersangka SS (35) Jln.Yos Sudarso Kel. Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Kamis (12/3/2020) sekira pukul 19.00 wib.

Dari tangan tersangka disita 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram. dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Yos Sudarso Simpang Sikocik Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Dia menegaskan melihat TSK tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan pada saat petugas melakukan penangkapan, TSK dengan menggunakan tangan sebelah kanannya membuang sesuatu ke atas tanah, yang setelah di cek petugas ternyata 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasar 112 ayat 1 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Komentar
Berita Terbaru