BNN Gerebek Rumah Industri Pengelohan Narkoba
digtara.com | JAKARTA – BNN menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan industri pengelohan narkotika jenis sabu Selasa (10/3/2020).
Baca Juga:
Menurut Brigjen Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Jakarta Utara persisnya di Taman Permata Indah 2 Blok S No1 RT 14/15 Kampung Gusti Pejagalan Pejaringan.
“Salah satu rumah dijadikan pabrik rumahan pembuatan sabu,” jelas Arman.

Arman menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan petugas berlangsung sekitar pukul 12.00 Wib.
Dua penghuni rumah diduga anggota jaringan sindikat narkoba Clandestain diamankan petugas.
“Awalnya petugas meringkus Zefri di Jakarta Utara setelah dilakukan pengembangan kembali ditangkap Ferdi di Kapuk Penjaringan Jakarta,” ungkapnya.
“Pabrik rumahan ini merupakan jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan Napi Lapas Kedung Pane Semarang bernama Alex,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arman mengatakan, dari penggerebekan tersebut, BNN berhasil menyita 8 macam diduga bahan pembuat sabu.
Kedua tersangka berikut barang buktinya kini sudah diamankan di kantor BNN Cawang Jakarta.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria Di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas
Anggota Satuan Samapta Polres Sabu Raijua Tingkatkan Patroli Antisipasi Pencurian Ternak