Jumat, 03 Oktober 2025

Gara-gara Bunyi, 3 Orang Pria Ini Dijebloskan ke Sel

- Kamis, 05 Maret 2020 05:35 WIB
Gara-gara Bunyi, 3 Orang Pria Ini Dijebloskan ke Sel

digatara.com | TANJUNGBALAI – Polres Tanjung balai telah mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus Narkotika golongan I jenis sabu pada Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:

Kapolres Tanjungbalai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH Melalui Kasat Narkoba Akp Putra Jani Purba SH, mengatakan tersangka I (pertama) yang diamankan Bernama SY, (29) Jln.H.M Nur Koramil 17 Link.I Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Tersangka diamankan pada hari Hari Rabu tanggal 04 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 wib. Di TKP Yang Pertama, di Jalan Melati Link I Kel Tanjung Balai Kota I Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Barang bukti disita dari tersangka :
1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 (tiga puluh koma tujuh satu) gram. 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO warna merah. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat BK 6406 QAH.

AKP Putra Jani menjelaskan penangkapan tersangka awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Melati Link.I Kel.Tanjung Balai Kota I Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kasat, Kbo dan Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan informasi tersebut benar maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK yang sedang berada didalam sebuah kamar dan dari TSK petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 (tiga puluh koma tujuh satu) gram tidak jauh dari TSK duduk.

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diambilnya dari Tersangka Ke II.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap TSK SY selanjutnya pada pukul 18.00 wib, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan TSK kedua berikut barang bukti.

Tersangka yang diamankan bernama MI, (33), Wiraswasta, jln.Pasar Benteng Link.V Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC.

Dari hasil interogasi kepada tersangka Ke II, mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu Juga ada Sama Tersangka ke III, Selanjutnya Sat Res Narkoba melakukan Pengembangan pada pukul 22.00 wib di TKP III : Jln.M.Abbas Ujung Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan Mengamankan tersangka ketiga AH (43) Jln.Jend.Sudirman Link.I kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berikut Barang Bukti :

1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram. 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram. 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat.

Penangkapan terhadap tersangka ke III Kata Akp Putra Jani adalah Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap TSK MI.

Pada saat diamankan petugas, TSK sedang mengendarai sepeda motor dan pada laci depan sepeda motor tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32 (tujuh koma tiga dua) gram.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Atas perbuatannya, kemudian barang bukti dan 3 (tiga) orang TSK di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses Sesuai Hukum yang berlaku.

Terhadap ke-3 orang tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Sakit Epilepsi Kumat, Anak Aparat Desa di Sabu Raijua Meninggal di Pantai

Komentar
Berita Terbaru