Nekat Menimbun Masker ! Siap-Siap Masuk Kerangkeng

digtara.com | MEDAN – Usai Presiden Joko Widodo mengumumkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif virus corona (Covid-19), masyarakat langsung berbondong-bondong membeli masker.
Baca Juga:
Menyikapi fenomena ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akan memberi sanski tegas jika ada oknum yang sengaja menimbun masker hingga mengalami kelangkaan.
“Jika ada kedapatan oknum-oknum tersebut akan kita tindak,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan.
Dia menyebut kebutuhan masker semakin meningkat. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan.
Maka dari itu Polda Sumut akan mengawasi secara hukum. Oknum yang sengaja menimbun masker bakal dikenakan pasal perlindungan konsumen.
“Kita kenakan UU perlindungan konsumen,” tegasnya.
Menurutnya Ditreskrimsus Polda Sumut akan menelusuri penjualan masker melalui distributor, apotek maupun pasar online.
“Kita ada tim untuk melakukan penelusuran. Kita lidik siapa-siapa aja yang menjual,” ungkapnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan terkait penjualan masker, agar melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kita tidak bisa kerja sendiri, jadi mohon kerja sama dalam melakukan pengawasan.”
MP. Nainggolan mengatakan pihaknya akan mengedepankan langkah preventif sebelum melakukan proses hukum terhadap penimbun masker.
“Yang pasti kita akan mengedepankan langkah preventif dulu,” tukasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
