Polsek Medan Area Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Husnul Nasution

digtara.com | MEDAN – Penyidik Polsekta Medan area, menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus penganiayaan hingga tewasnya seorang korban bernama Husnul Nasution.
Baca Juga:
Aksi pembunuhan itu terjadi pada 26 Desember 2019 lalu dan telah dilaporkan ke Polisi dengan nomor laporan LP / 1103 / XII / 2019 / SPK Sektor Medan Area, tertanggal 27 Desember 2019.
Proses rekonstruksi dilaksanakan di halaman apel Mapolsekta Medan Area pada Senin siang, (24/2/2020).
Hadir pada rekonstruksi tersebut, Kapolsekta Medan Area, Kompol Faidir, PJU Polsekta Medan Area, para penyidik serta Karya Saputra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.
Kedua tersangka dalam kasus itu, Wanda Caniago dan Teddy Chaniago, juga dihadirkan untuk melakukan reka ulang. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 340 subs 338 ayat (1) Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Kapolsekta Medan Area, Kompol Faidir menyebutkan, sebanyak 16 adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan saksi dan tersangka dalam kasus itu.
“Tadi sudah kita melakukan 16 adegan dalam reka ulang tadi. Ini kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidik dalam pemenuhan berkas perkara,”sebut Faidir.
Faidir dalam arahannya meminta kepada keluarga korban untuk kooperatif dan patuh saat rekontruksi berlangsung.
[AS]

Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat

Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan

Kasus Suami Bunuh Istri di Kabupaten TTU Direkonstruksi, Keluarga Korban Banjir Airmata

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
