Seorang Pria Dijebloskan ke Sel Gara-gara Ngantongi Sabu

digtara.com | DELISERDANG – Polsek Deli Tua berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (5/2) malam.
Baca Juga:
Pelaku yang ditangkap itu adalah FS (31) warga Pasar I, Desa Sidomulio, Kecamatan Sibiru-biru.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Stasiun Rel, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, sering terjadi transaksi dan pemakai narkoba.
“Mendapat informasi itu petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat tersangka sedang berdiri di dalam rumah,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana kanannya.
“Petugas pun mengamankan narkotika jenis sabu-sabu paket sedang,” terang Zulkifli.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang baru dibeli seharga Rp 500.000 dari seseorang yang tidak diketahui namanya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Deli Tua untuk pemeriksan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
