Lagi Asyik Duduk-duduk Sambil Pegang Sabu, Seorang Nelayan Diciduk Polisi

digtara.com | TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan Dahyar Lubis (38 thn) seorang nelayan, warga Dusun I Desa Sei Nangka Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
tersangka ditangkap di Dusun III Desa Sei jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab.Asahan.
Kamis (6/2/2019) sekira pukul 18.00 wib. Dengan barang bukti 5 (lima) bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram. Uang tunai sebesar Rp. 220.000 dan 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dia menjelaskan atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didepan sebuah rumah menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
“Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan saat petugas melakukan penangkapan TSK membuang sesuatu benda dengan menggunakan tangan sebelah kanannya, yang kemudian diperiksa oleh petugas, ternyata benda tersebut adalah 5 (lima) bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya.
Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimla 20 tahun penjara.

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
