Jadi Gembong Pengedar Sabu, Ayah 2 Anak Diseret ke Sel

digtara.com | SORONG – Â ARS (27), salah satu gembong utama peredaran narkotika jenis sabu-sabu akhirnya diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Sorong Kota.
Baca Juga:
Pelaku yang merupakan pemain lama dalam bisnis haram tersebut diringkus saat berada di jalan Sungai Kamundan, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat.
Penangkapan berhasil dilakukan Polisi dibantu informasi dari warga masyarakat setempat yang geram dengan perbuatan pelaku selama ini.
Dari tangan pelaku, polisi amankan 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam jok motornya.
Sementara dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pasca penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain dari kediaman pelaku diantaranya berupa 1 (satu) unit timbangan digital serta alat hisap sabu (bong).
Kepada polisi, pelaku mengakui jika Narkotika tersebut kerap di pasoknya dari wilayah Makasar, Sulawesi Selatan melalui rekannya berinisial “D-W†yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Untuk sabunya 18, 6 gram. Hampir 19 gram. Dia sudah biasa dalam artian bahwa biasa mengedarkan,†ungkap KBO Satres Narkoba Polres Sorong Kota, Ipda. Abdul Kadir, Kamis (06/02/2020).
Atas perbuatannya, ayah 2 (dua) anak, warga KPR Polisi KM 10 Kota Sorong tersebut dijerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya itu Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 . Minimal 5 (lima) tahun,†ungkap Abdul Kadir.
Selain terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelakunya, pihak Kepolisian juga menghimbau agar seluruh pihak dapat bersinergi dalam menekan peredaran peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang  guna wujudkan para generasi muda di tanah papua yang bebas Narkoba.

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
