Senin, 16 Maret 2026

Nekat Simpan Sabu, Pegawai Honorer di Tanjungbalai Diciduk Polisi

- Selasa, 04 Februari 2020 04:48 WIB
Nekat Simpan Sabu, Pegawai Honorer di Tanjungbalai Diciduk Polisi

digtara.com | TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan kasus dari Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai yang telah mengamankan 1 (satu) orang tersangkakasus Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Tersangka Bukhori alias Kepin (25) seorang pegawai honorer warga Jln. Pattimura Link.III Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai ditangkap di Jln. RA. Kartini Link.V Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 22.27 wib.

Dari tangan tersangka disita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan uang tunai Rp75.000.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan RA.Kartini Link.V Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan TSK membuang sesuatu bungkusan dengan menggunakan tangan kirinya, setelah di cek oleh petugas ternyata bungkusan tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat pasar 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Komentar
Berita Terbaru