Polisi Tembak Gembong Curanmor Lintas Provinsi di Sorong

digtara.com | SORONG – Polisi menembak AF, tersangka gembong pencurian sepeda motor yang memiliki banyak catatan kriminal di Kota Sorong. Dia ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat ditangkap petugas.
Baca Juga:
Kepala Subdirektorat Jahtanras Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar menyatakan, tersangka AF ditangkap dari sebuah bengkel di kawasan KM 10 Kota Sorong, Papua Barat pada Sabtu (1/2/2020).
“Dia ditangkap saat berbincang dengan orang bengkel. Kami tangkap tapi dia berusaha lari sehingga kami berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,”sebut AKBP Junov.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara pihak Kepolisian, lanjut Junov, pelaku juga berperan sebagai penadah dan penyalur kendaraan hasil curian ke sejumlah provinsi di luar Papua Barat. Identifikasi total jumlah barang bukti kendaraan hasil curian pun masih di lakukan jajaran penyidik.
“Memang betul. Sementara masih dalam pengembangan kami. Informasi sementara yang sudah kami dapat dari hasil interogasi terhadap yang bersangkutan, dia sudah melempar keluar pulau. Jadi barang bukti sepeda motor yang ditampung oleh bersangkutan sudah berada di wilayah lain,”ungkap Junov.

Pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap pelaku guna menelusuri jaringan peredaran kendaraan hasil curanmor yang dikendalikan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
“Ancamannya 4 tahun kurungan penjara,â€tandasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
