3 Sekawan Diciduk Polisi Lagi Mau Hisap Sabu

digtara.com | PANCURBATU – Satu wanita dan dua pria dari sebuah penginapan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/1) malam ditangkap Polsek Pancur Batu.
Baca Juga:
Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu. Tersangka masing-masing berinisial FRN alias Roji (30) warga Jalan Pipa, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, EG (25) warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo dan A (55) warga Dusun IV Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli serdang.
Menurut Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma, mengatakan penangkapan itu dilakukan petugas setelah adanya informasi dari masyarakat tentang terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Lokasi tersebut merupakan tempat yang telah menjadi target operasi kepolisian,” kata Dedy.
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal saat Roji keluar dari sebuah kamar penginapan. Ketika melihat kedatangan polisi, ia lantas berusaha melarikan diri. Namun upayakan digagalkan polisi yang kemudian membawanya ke kamar penginapannya.
Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu paket kecil yang diduga sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan. Kemudian di luar kamar petugas menangkap A yang kemudian pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamarnya. Ternyata di kamar A terdapat seorang wanita, EG.
Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu klip bungkus sabu-sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 200.000 dan dua buah mancis.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Dedy.

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
