Selasa, 03 Maret 2026

Kompak Bobol Toko Ponsel, Pasutri di Aceh Bulan Madu di Penjara

- Rabu, 22 Januari 2020 13:10 WIB
Kompak Bobol Toko Ponsel, Pasutri di Aceh Bulan Madu di Penjara

digtara.com | BANDA ACEH – Polisi menangkap pasangan suami istri MI (20) dan SR (22). Warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, yang baru tiga bulan menikah itu, ditangkap dalam kasus pencurian.

Baca Juga:

Keduanya disangka telah melakukan pencurian ratusan voucher pulsa di gerai Meukah Ponsel pada Minggu, 19 Januari 2020 lalu. Gerai tersebut berlokasi di Desa Lampeuneurut Gampong, Aceh Besar.

Kapolsek Darul Imarah Iptu Suriya mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari depan gerai Nana Celluler di Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Minggu 19 Januari 2020 kemarin.

Keduanya ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan keduanya.

“Penangkapan terhadap pasutri berdasarkan laporan polisi nomor LP.B / 12 /I/Res 1.8/ 2020/Sek Darul Imarah tanggal 18 Januari 2020  terkait adanya tindak pidana pencurian dan pembongkaran di Meukah Ponsel,”sebut Suriya saat memaparkan pengungkapan kasus itu, Rabu (22/1/2020).

Suriya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merusak steling kaca tempat penyimpanan voucher pulsa tersebut. Satu orang berperan sebagai eksekutor, sementara satu lainnya mengalihkan perhatian orang di sekitar gerai.

“Begitu mendapatkan voucher yang mereka incar, keduanya langsung melarikan diri dengan sepeda motor,”jelasnya.

Suriya menuturkan, akibat aksi pencurian itu, pemilik Meukah Ponsel, Romy Purnawan merugi hingga Rp.15 juta. Tersangak pun sudah menjual sebagian dari voucher yang mereka curi, dan mendapatkan uang senilai Rp.3 juta.

“Untuk para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman Pidana 5 sampai 7 tahun penjara,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru