Rabu, 28 Januari 2026

BNN Tebingtinggi Lepaskan 6 Terduga Pengguna Narkoba

- Selasa, 21 Januari 2020 12:04 WIB
BNN Tebingtinggi Lepaskan 6 Terduga Pengguna Narkoba

digtara.com | TEBINGTINGGI – Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menggrebek sebuah rumah di Jalan Abadi, Kota Tebingtinggi pada Minggu 19 Januari 2020 dinihari kemarin.

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun, dari penggrebekkan itu sebanyak tujuh orang diamankan karena patut diduga terlibat perdagangan dan konsumsi narkoba. Termasuk seorang berinisial BK yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Kota Tebingtinggi.

Namun setelah menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Kota Tebingtinggi, enam dari tujuh orang tersebut dipulangkan. Petugas BNN hanya menahan satu orang berinisial T (51), yang merupakan pemilik rumah.

Dia ditangkap karena kepemilikan sebanyak 9,14 gram narkoba jenis sabusabu, yang ditemukan Polisi saat penggrebekkan itu.

Sementara BK dan enam orang lainnya, hanya diwajibkan mengikuti rehabilitasi selama tiga bulan. Itu pun rehab jalan, dan bukan menjalani perawatan penuh di  pusat rehabilitasi.

Kepala BNN Kota Tebingtinggi, AKBP Paduhusi Zendrato, membenarkan adanya pembebasan keenam orang tersebut. Ia mengaku pelepasan itu dilakukan karena keenam orang tersebut tidak terbukti memiliki narkoba.

“Yang terbukti memiliki narkoba hanya tersangka T. Makanya dia kita tahan. Yang lain tidak kita temukan barang bukti. Hanya saja karena mereka positif narkoba, kita kenakan rehabilitasi. Rehab jalan selama tiga bulan,”sebut Paduhusi.

 

BNN Tebingtinggi Lepaskan 6 Terduga Pengguna Narkoba
Kepala BNN Kota Tebingtinggi, AKBP Paduhusi Zendrato (erwan/digtara)

 

BANDAR NARKOBA

Terkait BK yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Kota Tebingtinggi, Paduhusi tak mau berspekulasi.

“Kita belum bisa memastikan dirinya dikatakan bandar. Sebab dalam penggeledahan malam itu petugas tidak ada menemukan sabu di badannya,” tegas Paduhusi.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Tim Investigasi Masyarakat Anti Korupsi (TIMAKOR) Ruben Sembiring, sangat menyesalkan langkah BNN membebaskan keenam orang tersebut. Menurut Ruben, jikapun tidak terbukti memiliki narkoba, namun keenam orang tersebut positif menggunakan narkoba.

Harusnya mereka diwajibkan mengikuti rehabilitasi intensif. Bukannya dipulangkan, atau dikenakan rehab jalan.

“Kalau begitu tidak akana ada efek jera. Jangan sampai para pemakai narkoba jadi tidak takut pada hukum. Ini tidak boleh terulang lagi. Aparat penegak hukum harus serius. Apalagi saat ini Indonesia darurat narkoba. Termasuk di Tebingtinggi,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru