Coba Kabur, Dua Pengedar Sabu Dipelor Polisi Kakinya
digtara.com | SERGAI – Dua tersangka yang merupakan seorang residivis narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Polres Serdang Bedagai. Saat dilakukan pengembangan keduanya mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki tersangka.
Baca Juga:
Pelaku bernama Mahfil alias Juar (37) warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Seibaman, Sergai. Ditangkap di Kampung Tempel, Desa Pengalangan, Kecamatan Seirampah, Sergai, ditembak dibagian kaki kanannya.
Dan, Indriyan Syah alias Kabul (29) warga Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap Dusun V, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai. Sekira pukul 21:30 WIB juga ditembak di bagian kaki kirinya.
Barang bukti diamankan dari tersangka Mahfil Azhar alias Juar ditemukan 1 buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 (Sepuluh) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 Gram.
Sedangkan barang bukti dari tersangka Idriyan Syah alias Kabu ditemukan satu buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 lastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 Gram, dua plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 Gram, 1unit timbangan elektrik, 1 buah pipet yang digunakan sebagai sendok sabu dengan total sabu kedua tersangka seberat brutto 17,40 gram.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Martualesih Sitepu menerangkan, awalnya menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika, setelah mengetahui lokasi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Mahfil Azhar alias Juar tepatnya saat berdiri di pinggir tali air.
Hasil penggeledahan di badan tersangka, ditemukan 1 buah dompet warna merah dari saku celana samping kiri tersangka.
“Hasil pengakuan tersangka juar, bahwa dirinya mendapatkan sabu dari tersangka Idriyan Syah alias Kabul dan selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap tersangka Idriyan Syah alias Kabul dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cempedak Lobang,” jelas AKP Martualesi.
Tersangka Juar saat diintrogasi mencoba melompati Kasat Narkoba dari mobil seketika dengan reflex terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak. Dimana tersangka Mahfil Azhar Alias Juar merupakan residivis kasus narkotika tahub 2017 di vonis 2 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Idriyan Syah alias Kabul menerangkan sabu diperoleh tersangka W Alias Botak warga Balidak, kemudian dilakukan pengembangan. Namun dilapangan tersangka mencoba kabur dan diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak.
“Adapun tersangka Idriyan Syah alias Kabul adalah seorang residivis kasus narkoba th 2017 vonis 3 tahun. Selanjutnya tersangka dibawa ke RSU.Sultan Sulaiman dan telah mendapatkan pengobatan,” tegasnya.
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat
Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing
Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra