Petugas Syahbandar Sanana Amankan 4 Box Daging Anjing Ilegal

digtara.com | SANANA – Petugas dafo Balai Karantina Hewan, Syahbandar kota Sanana bersama TNI- AL dan Polri menemukan menyita empat box berisi daging anjing di atas kapal KM Permata Bunda saat bongkar muat di pelabuhan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara pada Selasa (1401/2020).
Baca Juga:
Empat daging anjing tanpa domumen tersebut diselundupkan dari Jailolo Maluku Utara dan Manado Sulawesi Utara, dengan kota Ambon.
Empat box berisi daging anjing beku ini langsung diamankan petugas karantina. Penyitaan barang bukti ini dilakukan lantaran box daging anjing ini tidak memiliki izin alias ilegal.
“Saat kita lakukan pemeriksaan kita temukan dipenitipan barang, kami periksa dan betul isinya daging anjing,“ ujar Wahyu Samurwat kepala Karantina Pertanian Sanana.
Petugas pun langsung mengeledah, dan mengiterogasi sejumlah saksi. Empat box daging anjing ini telah diketahui pemiliknya.
Kasus ini akan langsung diserahkan ke Polres Kepulauan Sula dan Penyidik Karantina Ternate. “Jadi masalah ini akan diserahkan ke pihak kepolisian Kepulauan Sula. Sanksi pidana atas kasus tanpa dokumen ini bisa lima tahun penjara,“ pungkasnya.

Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Meningkat Selama Tahun 2024, Terbanyak Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Meningkat Selama Tahun 2024

Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
