Spesialis Pencuri HP Dibekuk Polisi di Kamar Kosnya
digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota membekuk Oktovianus Asuk alias Okto (31), warga asal Atambua Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Okto diamankan di tempat kosnya di depan SD negeri 2 Oebobo Jalan Bhakti Karang Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Okto ditangkap polisi pada Senin (13/1/2020) malam sekitar pukul 20.00 wita pasca menjual HP hasil curiannya.
Ia mencuri dua buah handphone milik Sensianus Reki (22) seorang mahasiswa yang juga warga Jalan Libra RT 03/RW 14 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Minggu (12/1) pagi sekitar pukul 07.00 wita, tersangka Okto hendak ke rumah temannya.
Namun karena temannya masih tidur maka tersangka pun memilih untuk pulang. Saat melintas di Jalan Libra Kelurahan Liliba, tersangka melihat kamar kost korban dalam keadaan terbuka sementara korban masih tidur.
Tersangka langsung mengambil handphone oppo A37F warna emas dan handphone Redme 8 warna blue sapphier.
Tersangka menghubungi calon pembeli dan mengajak bertemu di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan kelapa Lima Kota Kupang. Handphone oppo berpindah tangan dengan harga Rp 750.000.
Uang hasil jual handphone dipakai tersangka membeli makan dan biaya hidupnya. Senin (13/1/2020) siang sekitar pukul 14.00 wita, tersangka menghubungi Renald Rihi kalau ia berniat menjual handphone redme 8 warna blue sapphier.
“Tersangka sudah kita amankan dan ditahan dalam sel Polres Kupang Kota. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota, Selasa (14/1/2020) siang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa kali mencuri handphone di sejumlah lokasi di Kota Kupang.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT