Buang Sabu Didepan Polisi, Seorang Pemuda Harus Nginap di Sel

digtara.com | TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Aidil Fitriandi (27), warga Jalan M Abbas Beting Semelur Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Pasalnya, pemuda berusia 27 tahun ini membuang sabu karena panik dan ketakutan ditangkap polisi, Rabu (8/1/2020) sore.
Baca Juga:
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha menjelaskan, penangkapan Aidil berdasarkan informasi dari masyarakat dimana di Jalan M Abbas Beting Semelur Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, diturunkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
“Melihat kedatangan petugas, tersangka mencoba melarikan diri. Namun, berhasil diamankan oleh personil dan didapati 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu diatas tanah di dekat tersangka. Sebelumnya, tersangka membuang bungkusan tersebut ke tanah dengan menggunakan tangan sebelah kirinya,” ungkap Putu, Kamis, (9/1/2020).
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tersangka Aidil disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan uang Rp 22.000. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
