Polisi Otopsi Jenazah Bocah Kupang Yang Dibunuh Ibu Kandungnya

digtara.com | KUPANG – Polisi melakukan tindakan otopsi terhadap jenazah DQ (2), bocah asal Kupang yang dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri, beberapa hari lalu.
Baca Juga:
Otopsi dilaksanakan oleh AKBP dr Wahyu Hidajati DP Mars SPF dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri. Proses otopsi berlangsung di instalasi jenazah RS Bhayangkara Titus Uly Kupang, Jumat (3/1/2020).
Pantauan digtara.com, otopsi berlangsung selama tiga jam. Otopsi dimulai sejak pukul 13.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Hadir mendampingi proses otopsi, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana; Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, serta perwakilan keluarga tersangka.
“Dokter forensik memeriksa organ dalam korban serta membedah kepala korban untuk melihat memar dan luka di kepala korban,”kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana.
Usai pelaksanaan otopsi, dokter belum menyerahkan hasil otopsi karena masih melakukan pemeriksaan dan analisa lebih lanjut. Sementara jenasah korban diserahkan ke pihak keluarga untuk proses lebih lanjut.
Jenasah korban kemudian disemayamkan di rumah kerabat tersangka di Jalan Nangka Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang. Rencananya jenazah korban akan dimakamkan dengan tata cara Kristen pada Sabtu 4 Januari 2020 besok.
LIMA SAKSI DIPERIKSA
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi termasuk Suhendi alias Hendi, suami siri tersangka. Lalu tersangka dan tiga orang anggota TNI AU yang pertama kali menemukan tersangka dan korban.
Tersangka, Adriana Lulu Djami alias Ina (33), ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan TPU Kampung Ukitao RT 42/RW 02 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan polisi dalam sel Polres Kupang Kota sejak Kamis 2 Januari 2020.
Penahanan dilakukan setelah penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa tersangka secara maraton sejak pagi hingga petang.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku empat kali membenturkan kepala korban ke tembok kamar masing-masing dua kali di kepala bagian kiri dan dua kali di bagian kanan. Pasca kepalanya dibenturkan, korban drop dan panas tinggi.
Korban juga baru tiga bulan diasuh tersangka. Sejak usia dua bulan hingga beranjak dua tahun, korban diasuh kerabat tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Ia dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
PENEMUAN KORBAN
Korban dan tersangka pertama kali ditemukan oleh Serda Helman, anggota TNI-AUÂ yang juga tinggal di Asrama TNI-AU Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang bersama Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat patroli dengan mobil Patroli 5357-03 ke arah Bandara El Tari Jalan Adi Sucipto kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara.
Mereka melihat sepeda motor honda beat nomor polisi DH 3360 BU. Pratu Bayu dan Prada Kurniawan mengecek motor tersebut dan berusaha mencari pemilik motor dan menemukan tersangka dan mayat bayi perempuan yang sudah tergeletak di tanah dengan mengenakan pakaian bayi.
Anggota TNI AUÂ membawa tersangka ke Pos POM TNI AU Kelurahan Penfui dan kemudian menghubungi pihak Kepolisian Polres Kupang Kota.
[AS]

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Sopir Mobil Rental Ditahan Polsek Alak

Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental
