Sedang Asyik Duduk-duduk, Nelayan Ini Diboyong ke Kantor Polisi
digtara.com | TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dalami kasus tersangka MT dan RZ yang ditangkap pada Rabu (20/11/2019) kemarin.
Baca Juga:
Polres Tanjungbalai menangkap lagi terhadap 1 (satu) orang laki-laki karena di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira Berdasarkan hasil interogasi terhadap TSK RZ dan TSK MT, selanjutnya Kasat dan Kbo serta unit II opsnal melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pelaku BL (37) juga seorang nelayan warga Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso kota Tanjungbalai. Dari tangan pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,16(nol koma enam belas ) gram, uang tunai sebesar Rp.100.000.
Dia mengatakan pada saat ditangkap TSK sedang duduk di kursi di dalam rumah TSK, melihat kedatangan petugas TSK menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma enam belas) gram dari tangan kanannya ke lantai di bawah kursi TSK dan uang kontan sebesar Rp.100.000,- dari saku celana depan sebelah kanan TSK.
“Kemudian Kasat dan Kbo beserta unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu beserta uang Rp.100.000; tersebut adalah benar miliknya,” paparnya.
Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Milik Warga Sabu Raijua Terbakar
Bubarkan Judi Sabung Ayam Dalam Kawasan Pasar, Polisi Amankan Ayam dan Beri Himbauan Tegas
Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua