Telan Uang Koperasi, Karyawan KSU Siap Disidangkan
digtara.com | KUPANG – Rusdi Junedi Tallo (28) warga Jalan Amanuban RT 016/RW 004 Kelurahan Oebufu kecamatan Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera disidangkan di pengadilan negeri Kota Kupang pasca berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyidik Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan tersangka,berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait kasus penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/104/VII/2019/sektor oebobo tanggal 13 juli 2019.
Berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Raden Arry Verdiana, SH. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Rusdi Junedi Tallo dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan kesehatan.
“Tersangka dalam keadaan sehat ketika kita serahkan ke jaksa,” ujar Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba, SH saat ditemui di kantornya, Senin (11/11/2019) siang.
Kasus ini dilaporkan korban Boby Koamesakh alias Boby (37) warga RT 19/RW 04 Jalan Amanuban Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Tersangka sudah bekerja di KSU Permata Kupang milik korban kurang lebih 6 bulan.
Pada Senin (24/6/2019) lalu, tersangka yang adalah bawahan korban menjalankan tugas sebagai petugas survey dan penagihan. Saat itu tersangka tidak masuk kantor sehingga pada Rabu (26/6/2019), korban mengecek nasabah yang melakukan peminjaman di Koperasi KSU Permata Kupang yang dicairkan tersangka.
Setelah itu korban pergi bertemu nasabah yang melakukan pinjaman di KSU Permata Kupang yang diproses dan dicairkan oleh tersangka atas nama Ni Putu Sudiani dan Dewi Pello.
Korban hendak melakukan penagihan karena tercatat sebagai nasabah yang didaftarkan korban melakukan pinjaman di koperasi.
Saat korban bertemu Ni Putu Sudiani dan Dewi Pello dengan membawa surat pernyataan dan surat permohonan pinjaman atas nama saudari Ni Putu Sudiani dan Dewi Pello yang sudah ditanda tangani dan saat korban kaget mendapat penjelasan dari Ni Putu Sudiani dan Dewi Pello bahwa keduanya tidak pernah melakukan pinjaman lagi di KSU Permata Kupang.
“Tanda tangan yang ada di surat permohonan pinjaman adalah bukan tanda tangan dari Ni Putu Sudiani dan Dewi Pello,” urai Kapolsek Oebobo.
Selanjutnya korban mengecek nasabah- nasabah lain yang dproses dan dicairkan
oleh tersangka adalah Fiktif. “Semua tanda tangan yang berada di surat permohonan pinjaman adalah bukan tanda tangan nasabah namun semuanya dipalsukan oleh tersangka,” tandas mantan Kasat Lantas Polres Sumba Barat ini.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 dan langsung dilaporkan ke Polsek Oebobo sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/ 104 / VII/2019 / sektor Oebobo tanggal 13 juli 2019.
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao
Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia
Apresiasi Prestasi Siswa di Kabupaten TTS, Kapolda NTT Salurkan Bantuan Transportasi