Seorang Pria Asal Aceh Diringkus Petugas Bawa 21,2 Gram Sabu

digtara.com | DELISERDANG – Pihak petugas gabungan dari Direktorat Narkoba dan Bea Cukai Bandara Kualanamu berhasil mengamankan seorang pria warga Aceh karena kedapatan membawa 21,2 gram sabu yang disembunyikan dalam kemasan pasta gigi.
Baca Juga:
Di mana tersangka yang diamankan adalah Mahdi Bin Umar (21) warga Leubu Cot, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi NAD.
“Pelaku diamankan saat pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Internasional Kualanamu,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, AKBP Franky Yushandy.
Penangkapan ini berawal saat tersangka tiba di Bandara Kualanamu. Sebelumnya tersangka berangkat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, dengan pesawat Air Asia QZ-123.
“Saat petugas Interdection melakukan pemeriksaan pada tas miliknya menggunakan X-Ray, termonitor barang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan. Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,2 gram dikemas dalam kemasan odol,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas kemudian membawa pelaku ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses lebih lanjut berdasarkan hukum yang berlaku.

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
