Dor ! Ahyar Terkapar Diringkus Polisi
digtara.com | TANJUNGBALAI – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara berhasil meringkus Surya Ahyar (31) tak berdaya saat ditangkap di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Baduk Bandar dengan barang bukti 7,40 gram narkoba jenis sabu dan satu plastik klip yang diduga berisi ekstasi.
Baca Juga:
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka Ahyar yang merupakan warga Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, terpaksa ditembak petugas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan diringkus. Penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus atas tersangka sebelumnya. Ahyar ditangkap pada hari Minggu, 27 Oktober 2019 lalu pukul 00.45 Wib.
“Dari tangan tersangka kita sita barang bukti. Karena melawan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya, Rabu (30/10/2019).
Atas perbuatannya tersangka, papar Putu, ia dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkiba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Kini tersangka sudah ditahan, dan penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut,” tutup perwira melati dua tersebut.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria Di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ribut Soal Dana PKH, Pria di Sabu Raijua Tikam Istri Hingga Tewas
Anggota Satuan Samapta Polres Sabu Raijua Tingkatkan Patroli Antisipasi Pencurian Ternak