Dor ! Ahyar Terkapar Diringkus Polisi
digtara.com | TANJUNGBALAI – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara berhasil meringkus Surya Ahyar (31) tak berdaya saat ditangkap di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Baduk Bandar dengan barang bukti 7,40 gram narkoba jenis sabu dan satu plastik klip yang diduga berisi ekstasi.
Baca Juga:
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tersangka Ahyar yang merupakan warga Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, terpaksa ditembak petugas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan diringkus. Penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus atas tersangka sebelumnya. Ahyar ditangkap pada hari Minggu, 27 Oktober 2019 lalu pukul 00.45 Wib.
“Dari tangan tersangka kita sita barang bukti. Karena melawan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya, Rabu (30/10/2019).
Atas perbuatannya tersangka, papar Putu, ia dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkiba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Kini tersangka sudah ditahan, dan penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut,” tutup perwira melati dua tersebut.
Masalah Hutang Anggota Polres Sabu Raijua Dengan Warga Diselesaikan Secara Damai
Tidak Terima Ditegur, Pemuda di Sabu Raijua Tikam Rekannya Hingga Kritis
Pelaku Beroperasi Sejak Tahun Lalu, Polres Sabu Raijua Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM
Rumah Warga di Sabu Raijua Terbakar Saat Penghuni Tidur
20 Unit Sepeda Motor Dihibahkan ke Polres Alor dan Sabu Raijua