Selasa, 17 Juni 2025

Polisi Tangkap Pembunuh Sadis PSK di Lokalisasi Malanu

- Rabu, 23 Oktober 2019 15:34 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Sadis PSK di Lokalisasi Malanu

digtara.com | SORONG – Petugas Kepolisian dari Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, menangkap Irfandi Latunggele alias Ipank (22). Ia merupakan tersangka pelaku pembunuhan terhadap Sukarti (57), seorang pekerja seks komersial (PSK) di Lokalisasi Malanu, Kota Sorong, pada 31 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga:

Ipank ditangkap di Kampung Tanah Merah, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin, 21 Oktober 2019.

Pelaku diamankan bersama barang bukti  1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam. Pakaian itu dipakai tersangka saat pembunuhan itu terjadi.

Polisi juga menyita 1 (satu) unit ponsel milik korban. Sementara pisau sangkur yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban telah dibuang tersangka.

Pengungkapan kasus ini sendiri sempat terkendala akibat minimnya alat bukti serta saksi. Namun identitas pelaku akhirnya terungkap melalui analisa sketsa wajah yang dilakukan pihak Kepolisian setempat.

Wakapolres Sorong Kota memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan sadis PSK di Lokalisasi Malanu (phyl/digtara)

“Para saksi yang berada di lokasi mengenali wajahnya tapi tidak mengenali orangnya. Dari dasar informasi itu, dikembangkan oleh rekan-rekan penyidik, didapatkan identitas pelaku yang dicurigai, dilakukan pengejaran dan tertangkap di tanah merah, Babo, Kabupaten Bintuni  pada hari Senin tanggal 21 oktober 2019 kurang lebih jam 3 sore,” ujar Wakapolres Sorong Kota, Kompol Hengky Kristanto Abadi, Rabu (23/10/2019).

Sebelumnya pada 31 Agustus 2019 lalu, kabar terbunuhnya Sukarti (57), PSK penghuni wisma Sakuntala kawasan Lokalisasi Malanu, Kota Sorong, Papua Barat ini sempat menghebohkan warga di sekitar kawasan Lokalisasi.

Pasalnya korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi menggenaskan, leher  tergorok  serta alami  luka tikam pada bagian dada didalam kamarnya.

MOTIF PEMBUNUHAN

Hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal terhadap perilakunya saat sedang berhubung intim. Diakui tersangka, korban berulangkali memprotes durasi hubungan intim yang dilakukan karena terlalu lama dan tidak sesuai dengan tarif yang dibayarkan.

Sebelum meninggalkan kamar, pelaku  yang saat itu dalam pengaruh minuman keras, menutup korban gunakan selimut, mematikan seluruh lampu dan keluar dari kamar sambil mengunci pintu dari luar.

Polisi menunjukkan barang bukti pakaian yang digunakan tersangka saat menghabisi nyawa korban (phyl/digtara)

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun kurungan penjara.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian korban dan Pasal 365 ayat 3 tentang perampasan barang-barang dari korban,” tandas Wakapolres.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru