Inilah Kawanan Spesialis Pencuri di Kupang

digtara.com | KUPANG – Aparat buser Polsek Kelapa Lima menangkap dan membekuk Hardiyanto (40), warga perumahan Alak Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
“Laporan polisi di Polsek Kelapa Lima kita terima sejak bulan Juli 2019 lalu dan pelaku baru kita amankan sekarang setelah kita lakukan pelacakan dan pengembangan,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dominggus Duran dan Kasi Humas Polsek Kelapa Lima, Aipda Erik Lay di Mapolsek Kelapa Lima, Selasa (22/10/2019).
Hardiyanto ditangkap pada Senin (21/10/2019) petang sekitar pukul 18.00 wita di Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang.
“Kita amankan setelah bukti kuat dan memperjelas keterlibatan pelaku,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Awalnya pelaku hendak menjual HP milik korban di sebuah toko jual beli HP di Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja.
Kebetulan saat membuka HP tersebut, pihak pembeli mengenali korban dari foto-foto korban dalam HP sehingga calon pembeli ini menghubungi korban dan korban menginformasikan ke polisi.
Kasus pencurian ini dilaporkan Ardila Natalia Hede (24), warga RT 11/RW 03 Kelurahan Nunhila Kecamatan Alak Kota Kupang pada tanggal 16 Juli 2019 lalu.
Ia mengalami kehilangan barang di Jalan Siliwangi Kelurahan LLBK Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.
Korban Ardina Natalia Hede mengaku kehilangan barang berupa 1 unit HP oppo F11 warna putih mutiara, E-KTP, ATM BRI, SIM C dan uang Rp 120.000 serta tas warna hitam.
Saat itu, Selasa (16/10/2019) malam sekitar pukul 20.00 wita, korban Ardina Natalia Hede berbelanja di sekitar Jalan Siliwangi Kota Kupang.
Ia menempatkan tas didepan sepeda motor miliknya. Korban pun pulang ke rumah. Namun ia kaget saat tiba dirumah, tas miliknya sudah raib dan hilang.
Belakangan polisi melacak kalau HP korban ternyata berada ditangan pelaku. Saat polisi datang ke rumah pelaku, polisi menemukan seluruh barang bukti milik korban ada di rumah pelaku.
Pelaku juga sudah menggunakan uang dalam tas serta sempat menjual HP milik korban.
Namun setelah diinterogasi polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya. “Pelaku mengambil dan mencuri tas korban saat korban parkir sepeda motornya karena setelah belanja, korban menyimpan tas di depan jok sepedamotornya,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman 4-5 tahun penjara.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
